Anda belum login :: 24 Jul 2025 09:41 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab PT. PERTAMINA Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Ledakan Tabung Gas LPG 3 Kg Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
Bibliografi
Author: PRAWIRA, PUTRA ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; tanggung jawab PT. Pertamina; tabung gas LPG 3 kg; Hukum Ekonomi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3071
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pemerintah melalui PT. Pertamina mengadakan program nasional konversi minyak tanah ke tabung gas LPG 3 Kg. Program ini dimaksudkan untuk mampu mengurangi subsidi bahan bakar minyak guna mengurangi beban keuangan negara. Namun dalam pelaksanaannya program ini tidak sepenuhnya berjalan dengan baik karena terdapat kecelakaan yang diakibatkan oleh ledakan tabung gas LPG 3 Kg. Ledakan tabung gas LPG 3 Kg diakibatkan karena menurunnya kualitas dari selang dan seal yang sudah melewati batas dari pemakaian yaitu 2 tahun.seal adalah karet penghubung antara tabung gas dengan regulator. konsumen tidak mengetahui adanya batas waktu pemakaian selang dan seal karena PT. Pertamina dalam memproduksi tidak mencantumkan batas pemakaiannya. Dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah ditentukan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta langkah apa yang harus ditempuh konsumen apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya, serta mengatur pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha apabila konsumen menderita kerugiaan dalam hal penggunaan barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Dalam hal ini PT. Pertamina selaku pelaku usaha melaksanakan pertanggungjawabannya dalam bentuk memberikan asuransi kepada konsumen yang menjadi korban ledakan LPG 3 Kg. Besar ganti rugi yang diberikan oleh asuransi untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap sebesar Rp 25 juta dan biaya pemakaman korban mendapatkan Rp 2 juta. Korban yang tidak menderita cacat tetap, pihak asuransi memberikan ganti rugi biaya perawatan maksimal Rp 25 juta. Penggantian juga diberikan kepada korban yang menderita kerugian materi, dengan besar maksimal Rp 100 juta. Pada praktek pengganti klaim asuransi yang diberikan oleh PT. Pertamina berjalan lambat dan tidak lancar. Dalam melaksanakan kewajibannya PT. Pertamina harus aktif dalam mensosialisasikan batas waktu serta cara pemakaian yang benar dalam menggunakan tabung gas LPG 3 kg. PT. Pertamina juga harus lebih cepat dalam memberikan asuransi kepada korban.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)