Anda belum login :: 14 Jun 2025 06:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Karya Cipta Dalam Dunia Cyber Ditinjau Dari Hukum Internasional
Bibliografi
Author:
H, ANASTASIA NATHANIA
;
Supancana, Ida Bagus Rahmadi
(Advisor)
Topik:
Hukum Cyber
;
Hak Cipta Dunia Cyber
;
Hukum Internasional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Anastasia Nathania Harjono's Undergraduate Theses.pdf
(954.12KB;
22 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3067
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Hukum cyber merupakan hukum yang urgensi regulasi dan implementasinya sungguh dibutuhkan di masyarakat. Sebab kini penggunaan internet sudah meliputi di berbagai aspek lapisan masyarakat. Berkenaan dengan ciri dunia cyber yang lintas batas negara menyederhanakan interaksi manusia dengan manusia dalam dunia Cyber.
Kini manusia tidak perlu terbang melintasi negara dengan negara untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan individu dengan negara lain.
Perkembangan kemudahan ini juga mengiringi perkembangan penyimpangan-penyimpangan balk dalam skala privat maupun publik. Inilah yang mendorong besarnya urgensi regulasi yang adil dan pasti dalam dunia cyber. Lahirlah Cybercrime Convention sebagai produk hukum internasional yang secara tegas dan detil mengatur kriminalitas
dengan dunia cyber.
Konvensi mi dalam penerapan dan efektivitasnya
bekerja sama dengan produk-produk hard law lainnya sehingga membentuk konfigurasi regulasi yang cukup tangguh dalam menghadapi
kriminalitas dalam dunia cvber. Rentannya karya intelektual, seperti hak cipta dalam dunia cyber, dapat mencederai perlindungan para pencipta
dalam berkarya. Demi menyempurnakan perlindungan terhadap karya cipta pada dunia cyber, Cybercrime Convention mengakui keterkaitan regulasinva pada produk-produk hukum internasional dalam bidang hak cipta. Walaupun regulasi tampak hampir sempurna, nyatanya dalam implementasi praktik perlindungan belum cukup menjamin kepentingan pencipta dalam dunia cvber. Terhadap Konvensi dan segala regulasi tersebut, terdapat konsekuensi tegas yang diberikan bagi negara yang tidak mampu tunduk dan menjalankan konsekuensi produk-produk hukum tersebut. World Trade Organization, International Court of Justice dan lembaga penyelesaian sengketa dunia maupun regional lainnya adalah bentuk wadah pemberian konsekuensi bagi negara yang tidak mampu
melindungi hak cipta dalam dunia cyber.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)