Anda belum login :: 15 Apr 2025 13:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Dampak Peraturan Mengenai Lingkungan Hidup terhadap Kontrak Karya Usaha Pertambangan
Bibliografi
Author:
SUSILO, GRACE NAGATAMI
;
Sardadi, Johanes
(Advisor);
Adipradana, Nugroho
(Advisor)
Topik:
Lingkungan hidup
;
kontrak karya
;
usaha pertambangan
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Grace Nagatami Susilo's Undergraduate Theses.pdf
(410.3KB;
35 download
)
Grace Nagatami Susilo-PENDUKUNG (fh-3055).pdf
(51.16KB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3055
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kontrak karya usaha pertambangan akan selalu berkaitan erat dengan lingkungan hidup, dalam UU Nomor 11 tahun 1967 Tentang ketentuan-
Ketentuan Pokok Pertambangan tidak diatur secara khusus mengenai lingkungan, namun dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah diatur mengenai lingkungan hidup, sehingga peraturan mengenai lingkungan hidup dalam UU Nomor 32
tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) akan mempunyai dampak yang besar dalam pelaksanaan kontrak karya usaha pertambangan. UU Minerba sudah lebih jelas dan lengkap mengatur mengenai usaha pertambangan dibandingkan dengan UU Nomor 11 Tahun 1967. Pengaruh peraturan mengenai lingkungan terhadap usaha pertambangan
antara lain mengenai lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan menjadi kewajiban pelaku usaha selama menjalankan usahanya
untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Namun dalam
pelaksanaannya maih terdapat ketidakharmonisan antara pengaturtan
mengenai lingkungan hidup dengan peraturan mengenai usaha pertambangan,
yaitu mengenai permasalahan tentang izin lingkungan yang menjadi syarat
untuk mendapatkan izin usaha dalam UUPPLH dan dalam UU Minerba hanya
ditur mengenai Amdal untuk mendapatkan izin usaha. Kewajiban pelaku
usaha yang berkaitan dengan lingkungan juga diatur sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap usaha pertambangan yang
dilakukannya, kewajiban itu berkaitan dengan pelaksanaan usaha
pertambangan itu sendiri, kemudian kewajiban mengenai lingkungan dan
kewajiban mengenai kaitannya dengan pendapatan Negara dari bidang
pertambangan. sampai saat ini belum ada pelaku usaha baru yang
mendapatkan izin usaha berdasarkan UU Minerba, hal ini disebabkan karena
belum adanya penetapan tentang wilayah pertambangan, namun bila sudah
ada penetapan mengenai wilayah pertambangan tetapi masih ada
ketidakharmonisan antara UU Minerba dengan Lingkungan Hidup, maka
jaminan terhadap pelaku usaha untuk menjalankan bisnis pertambangan di
Indonesia menjadi belum pasti.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)