Anda belum login :: 22 Jul 2025 19:32 WIB
Halaman Awal
|
Logon
Hidden
»
Administrasi
»
Detil Koleksi
Detail Koleksi
Analisis Pemahaman, Kewajiban, dan Kendala Kendala Witholding Tax Atas Jasa Keamanan di Kawasan Sudirman Jakarta Selatan
Bibliografi
Author:
PERDANA, FRANSISCUS SURYA
;
ANGELA M LANI DHARMASETYA
(Advisor);
Darmoyo, Syarief
(Advisor)
Topik:
Analisis Pemahaman
;
Kewajiban dan Kendala Kendala Witholding Tax
;
Jasa Keamanan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Fransiscus Surya Perdana's Undergraduate.pdf
(484,66KB;
28 download
)
Fransiscus Surya Perdana-PENDUKUNG.pdf
(31,6KB;
1 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-4381
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstrak
Jasa keamanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam dunia usaha. Pajak atas jasa keamanan merupakan Pajak Penghasilan pasal 23.
Pajak tersebut dikenakan apabila perusahaan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga keamanan. Pajak tersebut dipotong oleh pihak
ketiga (perusahaan pemakai jasa) atau dikenal sebagai witholding tax.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman perusahaan pemakai jasa mengenai PPh pasal 23 atas jasa keamanan, pelaksanaan kewajiban perpajakannya, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan kewajiban PPh pasal 23 atas jasa
keamanan yang digunakan.
Penelitian dilakukan dengan cara membagikan kuesioner kepada 50 perusahaan yang menggunakan tenaga keamanan di kawasan Sudirman Jakarta Selatan. Dari 50 perusahaan diperoleh 31 perusahaan yang sesuai kriteria, yaitu perusahaan pengguna jasa perusahaan penyedia tenaga keamanan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan SPSS versi 17 dan dianalisis dengan metode analisa deskriptif, yaitu Frequencies dan Crosstab.
Hasil penelitian menunjukkan perusahaan-perusahaan pemakai jasa keamanan cukup paham mengenai PPh pasal 23 atas jasa keamanan dan
sudah melakukan kewajibannya dengan baik meskipun tidak semua perusahaan penyedia jasa ingin dipotong dan bukti potong tidak diserahkan.
Beberapa perusahaan pemakai jasa masih mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban PPh pasal 23 atas Jasa Keamanan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0,125 second(s)