Anda belum login :: 12 Jun 2025 15:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
E-Commerce Tinjauan Dari Perspektif Hukum
Oleh:
Sjahdeini, Sutan Remy
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Bisnis vol. 12 (2001)
,
page 16-27.
Topik:
E-Commerce
;
Perspektif Hukum
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ102.8
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Berbelanja atau melakukan transaksi di dunia maya melalui internet sangat berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi di dunia nyata. Kenyataan ini menimbulkan keragu-raguan mengenai hukum dan yurisdiksi hukum yang mengikat para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Sebagian berpendapat, bahwa oleh karena transaksi tersebut terjadi di dunia maya, maka hukum yang berlaku di dunia nyata tidak berlaku. Pendapat ini menjadi kuat karena pada kenyataannya tidak ada pemilik tunggal dari Internet. Sejalan dengan apa yang dikemukakan di atas, maka terdapat kebingungan megenai, apakah hukum perdata dan hukum pidana yang berlaku di dunia nyata berlaku bagi internet. Banyak pengguna internet yang berpendapat bahwa dunia internet tidak memiliki hukum, dan sebaiknya Pemerintah tidak boleh mencampuri dan memasuki dunia internet. Selain menimbulkan perdebatan di bidang hukum, transaksi melalui internet juga menimbulkan masalah di bidang perpajakan. Sebut saja jika ada pengusaha Indonesia yang memiliki toko di dunia maya kemudian melayani pembelian melalui internet dari penduduk Amerika: Negara mana yang berhak memungut pajak yang harus dibayar oleh toko maya milik orang Indonesia tersebut? Indonesia atau Amerika Serikat? Mengingat hal-hal tersebut di atas, di dalam perjanjian transaksi e-commerce hendaknya secara jelas ditentukan mengenai besarnya witholding taxes yang harus dibayar, dalam mata uang apa witholding taxes itu harus dibayar, siapa yang harus membayar pajak tersebut, dan kepada negara mana pajak tersebut harus dibayar. Karena UU telekomunikasi kita juga belum secara spesifik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan telekomunikasi melalui Internet, Indonesia masih memerlukan UU Internet (Law of Internet) atau Undang-undang Siber (cyberlaw). UU Internet merupakan undang-undang yang khusus mengatur mengenai dan penerimaan pesan elektronik melalui Internet. Apabila Undang-undang Internet tersebut dihubungkan dengan UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi akan merupakan lex generalis, sedang UU Internet yang masih akan dilahirkan, merupakan lex specialis dari Undang-undang Telekomunikasi tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)