Sesuai dengan prinsip Self Assessment System, Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang melalui SPT Masa dan SPT Tahunan. Untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Adapun salah satu tujuan dilakukannya pemeriksaan apabila SPT yang disampaikan menyatakan Lebih Bayar. Kondisi inilah yang terjadi dalam PT Inti Megah Surya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui prosedur pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan PPh Lebih Bayar pada PT Inti Megah Surya dan mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh PT Inti Megah Surya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai prosedur pemeriksaan yang sedang berjalan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa PT Inti Megah Surya belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan prosedur pemeriksaan pajak. Hal ini dikarenakan perusahaan baru meminjamkan seluruh berkas dan dokumen kepada pemeriksa setelah dikeluarkan Surat Peringatan II. |