Anda belum login :: 28 Apr 2025 21:40 WIB
Detail
ArtikelPengertian utang dalam Kepailitan  
Oleh: Sjahdeini, Sutan Remy
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 17 (Jan. 2002), page 46-55.
Topik: utang; Kepailitan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenulis artikel ini menggarisbawahi pentingnya definisi atau pengertian utang yang harus secara tegas dinyatakan dalam RUU Kepailitan yang baru. Tidak adanya suatu definisi utang dalam Undang-undang Kepailitan No. 4 Tahun 1998, telah menimbulkan silang pendapat yang berakibat pada tiadanya satu kepastian hukum dalam pandangan kreditor, debitor, hakim, maupun pengacara yang terlibat dalam perkara kepailitan. Dalam beberapa kasus keputusan pailit oleh Pengadilan Niaga, misalnya kasus Modernland (Putusan MA No.03/K/N/1998) dan kasus PT. Kutai Kartanegara Prima Coal (Putusan MA No.02/K/N/1999), serta beberpa perkara kepailitan lainnya, menunjukkan telah terjadinya perbedaan penafsiran tentang utang baik dikalangan debitor, kreditor, hakim maupun pengacara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)