Anda belum login :: 06 Jun 2025 15:25 WIB
Detail
ArtikelDefinisi Utang Menurut RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  
Oleh: Sugarda, Paripurna P.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 17 (Jan. 2002), page 40-45.
Topik: Utang; RUU Kepailitan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenulis artikel ini membandingkan dan melihat perbedaan antara pengertian utang menurut RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Indonesia dengan Undang-undang Kepailitan Amerika Serikat, karena pengertian utang sangat penting untuk menghindarkan penafsiran yang bias. Menurut RUU Kepailitan, utang diartikan sebagai kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun asing, langsung maupun yang timbul kemudian, dikarenakan perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor sat jatuh tempo dan yang jika tidak, kreditor mendapatkan hak pemenuhannya dari harta kekayaan debitor. Definisi utang tersebut mengandung pengertian yang sangat luas, sehingga pihak-pihak yang beritikad tidak baik mungkin menggunakan definisi ini untuk mnecapai kepentingan yang tersembunyi dalam sengketa kepailitan. Demi rasa keadilan, proses peradilan kepailitan harus seimbang dalam mempertimbangkan kepentingan penggugat dan tergugat dan harus juga memperhatikan kepentingan masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)