Anda belum login :: 16 Apr 2025 22:51 WIB
Detail
ArtikelPerbandingan Pengaturan Masalah Kepailitan Perpu No.1/1998 jo UU No.4/1998 dengan RUU tentang Kepailitan  
Oleh: Hariningsih, Sri
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 17 (Jan. 2002), page 27-31.
Topik: Pengaturan Masalah Kepailitan; RUU tentang Kepailitan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelArtikel ini membandingkan pengaturan masalah kepailitan menurut PERPU No.1/1998 Juncto UU No.4/1998 dengan Rencana Undang-undang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU). Alasan penyusunan RUU KPKPU adalah untuk menciptakan suatu undang-undang kepailitan yang memadai. Sebenarnya, kehadiran PERPU No.1/1998 adalah untuk mengubah Undang-undang Kepailitan Faillissementss Verordening. Namun, sistem perundangan yang lama tidak cukup memadai sebagai landasan dalam menyelesaikan perselisihan bisis khususnya dalam kasus kepailitan dan penyelesaian utang. Substansi terbaru yang terdapat dalam RUU KPKPU adalah persyaratan tentang Hakim Ad Hoc yang diperlukan untuk menangani kasus kasasi dan peninjaujan kembali perkara-perkara kepailitan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)