Untuk meningkatkan pembangunan nasional yang dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat adalah melalui penerimaan pajak oleh negara yang dibayar oleh Wajib Pajak. Sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia adalah Self assessment system yang mengharuskan Wajib Pajak untuk proaktif menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sendiri. Pada awalnya pengenaan PPN obat didasarkan atas pengenaan terhadap instalasi farmasi dan apotek. Pada instalasi farmasi tidak dikenakan PPN sedangkan apotek dikenakan PPN. Oleh karena itu, beberapa apotek mengambil keuntungan dengan mengubah nama apotek menjadi instalasi farmasi. Karena permasalahan tersebut, dikeluarkanlah ketentuan yang mengatur tentang PPN obat. Pengenaan PPN obat kembali diubah seiring dengan berjalannya waktu, yaitu pengenaan PPN obat atas rawat jalan dan pengenaan PPN obat atas rawat inap. Penyerahan obat kepada pasien rawat jalan terutang PPN sedangkan penyerahan obat kepada pasien rawat inap tidak terutang PPN karena penyerahan obat kepada pasien rawat inap merupakan bagian dari jasa pelayanan Rumah Sakit. Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai Obat pada Apotek FARMARIN. Apotek FARMARIN melakukan penyerahan obat-obatan seluruhnya kepada pasien rawat jalan. Oleh karena itu, atas penjualan obat-obatan di Apotek FARMARIN dikenakan PPN sebesar 10%. |