Anda belum login :: 04 Jun 2025 19:03 WIB
Detail
BukuAnalisis Atas Koreksi Fiskal pada Perusahaan Agen Perjalanan Wisata : Studi Kasus pada P.T BUMI PRIMA SEJAHTERA
Bibliografi
Author: STEFHANIE ; Tjondro, Rosalina (Advisor)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4372
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berperan penting untuk negara karena akan digunakan untuk membiayai pembangunan negara. Pajak penghasilan badan adalah salah satu jenis pajak yang menjadi bagian dari perpajakan yang ada di Indonesia. Indonesia adalah negara yang sedang berkembang pada sektor pariwisatanya dan PT Bumi Prima Sejahtera melihat itu sebagai satu kesempatan untuk mengembangkan usaha di bidang pariwisata, yaitu usaha agen perjalanan wisata. PT Bumi Prima Sejahtera sebagai perusahaan yang berkedudukan di Indonesia mempunyai kewajiban untuk membayar pajak, salah satunya adalah pajak penghasilan. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk membahas dan melakukan penelitian terhadap Pajak Penghasilan dari sektor usaha agen perjalanan wisata. Untuk itu penulis memilih judul skripsi “Analisis atas Koreksi Fiskal pada Perusahaan Agen Perjalanan Wisata (Studi Kasus pada PT Bumi Prima Sejahtera)” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apakah ada perbedaan yang berarti dalam perhitungan pajak penghasilan untuk perusahaan jasa dan juga untuk menganalisis rekonsiliasi fiskal yang telah dilakukan oleh PT Bumi Prima Sejahtera, penganalisis perhitungan PPh badan yang dilakukan oleh perusahaan, serta untuk mengetahui apakah perhitungan angsuran PPh pasal 25 yang dilakukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dari hasil analisis yang dilakukan oleh penulis, tidak ditemukan perbedaan yang berarti dalam perhitungan PPh badan pada perusahaan agen perjalanan wisata. PT Bumi Prima Sejahtera masih kurang tepat dalam melakukan koreksi fiskal, tetapi telah melakukan perhitungan PPh badan dan perhitungan angsuran PPh pasal 25 yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. PT Bumi Prima Sejahtera diharapkan untuk lebih memperhatikan seputar perpajakan yang berlaku saat ini dan melakukan perhitungan PPh badan dengan teliti sehingga dapat menghindari terjadinya sanksi perpajakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)