Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu instrumen penting dari perpajakan di Indonesia yang menyokong dan mempunyai dampak yang besar dalam perekonomian Indonesia. Jenis pajak penghasilan salah satunya adalah PPh Pasal 23 dan industri yang terkena PPh Pasal 23 salah satunya adalah industri jasa perawatan. Perusahaan yang diamati penulis adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perawatan menara Base Transceiver Sation (BTS) oleh sebab itu penulis tertarik untuk menganalisis PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Kasih tersebut. Analisis yang dilakukan penulis tentang bagaimana cara perhitungan PPh Pasal 23 dengan menganalisis data keuangan 3 tahun terakhir yaitu tahun 2007, 2008 dan 2009. Dari data dan analisis yang penulis lakukan, penulis dapat mengetahui cara perhitungan PPh Pasal 23 khususnya tahun 2007, 2008 dan 2009 yang mempunyai tarif PPh Pasal 23 yang berbeda setiap tahunnya. PT Kasih telah melaksanakan perhitungan PPh Pasal 23 secara benar pada tahun 2008 dan 2009 sedangkan terjadi salah hitung pada tahun 2007. Selain itu, penulis juga menganalisis dengan mencocokkan perhitungan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Kasih dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku umum dan hasilnya PT Kasih telah melaksanakan perhitungan PPh Pasal 23 sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku umum seiring dengan perubahan Undang Undang PPh dari tahun 2007, 2008 dan 2009. |