Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dalam negeri dan memiliki peranan penting dalam membiayai pembangunan di negara ini. Pajak penghasilan merupakan salah satu instrumen yang menjadi sub-bagian dari perpajakan Indonesia. Dalam penulisan skripsi ini, penulis melakukan studi kasus dengan membuat analisa penghitungan serta pembahasan pajak penghasilan badan pada PT Saeam Daya Indonesia. Penulis mengambil laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal pada PT Saeam Daya Indonesia sebagai objek pembahasan dengan mempelajari latar belakang perusahaan, struktur organisasi, laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal PT Saeam Daya Indonesia. Berdasarkan studi kasus yang telah dilakukan maka penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam pengakuan penghasilan usaha untuk laporan akuntansi perusahaan, PT Saeam Daya Indonesia menggunakan dasar akrual selain itu terdapat beberapa biaya yang digunakan bukan untuk kepentingan kegiatan operasional perusahaan yang dibebankan dalam biaya perusahaan seperti sumbangan, lisensi, komunikasi, imbalan kerja dan pesangon karyawan. Setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal, diperoleh laba menurut fiskal sebesar Rp 255,314,915 dan Pajak Penghasilan Lebih Bayar sebesar Rp 164.131.047. Karena masih terdapat sisa kompensasi kerugian fiskal dari tahun 2006 ( sesuai SKPLB No.0024/406/06/055/07), maka PT Saeam Daya Indonesia tidak dikenakan pembayaran pajak. PT Saeam Daya Indonesia membuat laporan keuangan komersial diusahakan sesuai dengan koreksi fiskal agar tidak perlu melakukan koreksi fiskal. |