Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha atau yang disebut dengan leasing. Salah satu contoh leasing yang berkembang pesat saat ini adalah leasing dalam hal pemberian kredit motor. Namun dalam perkembangannya, kegiatan leasing seringkali dihadapkan pada suatu permasalahan yang berkaitan dengan masalah terminasi atau pemutusan terhadap perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya. Dalam skripsi ini, dilakukan pembahasan mengenai analisis perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) pada perjanjian leasing yang mengalami terminasi (Studi kasus pada PT Bussan Auto Finance). Di samping itu, penulis juga menganalisis prosedur leasing yang terdapat pada PT Bussan Auto Finance. Tujuan dari peneltian untuk mengetahui proses leasing dilihat dari pihak lessor dan juga untuk mengetahui perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) lessor apabila terjadi terminasi atau pemutusan kontrak lease dalam perjanjian leasing yang telah disepakti. Penulis kemudian melakukan perbandingan antara perlakuan Pajak Penghasilan pada perjanjian leasing yang tidak mengalami terminasi dengan perlakuan Pajak Penghasilan pada perjanjian leasing yang mengalami terminasi. Hasilnya pada perjanjian leasing yang mengalami terminasi akibat sebab ekonomis, Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh PT Bussan Auto Finance menjadi lebih besar. Hal ini dikarenakan, pada saat terjadi terminasi perusahaan mendapat tambahan pendapatan berupa pinalti yang dibayarkan oleh konsumen akibat terminasi tersebut. |