Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang utama di Indonesia selain minyak bumi dan gas alam yang juga mempunyai peranan penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara. Untuk itu pemerintah berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu yang menunjang terlaksananya pemenuhan kewajiban perpajakan secara baik dan benar adalah adanya peraturan perpajakan (diantaranya peraturan PPN) yang jelas yang tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda antara pembuat peraturan yakni pemerintah dan pengguna peraturan yakni Wajib Pajak. Dalam penelitian ini, penulis mendapatkan fakta bahwa akibat aturan yang multi tafsir, khususnya aturan perpajakan menyangkut perlakuan PPN atas jasa maklon, menyebabkan CV UNGGUL PRIMA JAYA, sebagai salah satu Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha jasa maklon, tidak sepenuhnya melaksanakan kewajibannya secara benar (dari sudut pandang pemerintah) dan pada akhirnya akan menimbulkan potensi dikenakan sanksi perpajakan yang tentunya akan merugikan perusahaan. |