Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu dari lima pajak pusat yang masih berlaku sampai saat ini. Salah satu subjek dari pajak penghasilan adalah perusahaan, sehingga perusahaan harus menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajak yang menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya. Untuk menghitung PPh maka harus dibuat Laporan Keuangan Fiskal yang biasanya disusun oleh bagian keuangan dan akunting perusahaan, sehingga dapat disimpulkan bahwa perhitungan PPh Badan tidak luput dari peranan akuntan. Maka demikian, Penulis merasa tertarik untuk melakukan analisis pada aspek perpajakan PT Karya Pemuda Mandiri. Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan Perusahaan, dihasilkan PPh yang terutang untuk Tahun 2007 sebesar Rp. 48.855.414,00 dan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp. 331.038,00. Untuk Tahun 2008, dari hasil perhitungan Perusahaan dihasilkan PPh terutang sebesar Rp. 87.640.010,00 dan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp. 354.092,00. Sedangkan dari analisis yang dilakukan Penulis dihasilkan PPh terutang untuk Tahun 2007 adalah sebesar Rp. 49.809.258,00 dan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp. 471.610,00. Untuk Tahun 2008 dari hasil analisis Penulis, besarnya PPh terutang adalah Rp. 91.625.214,00 dan besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp. 735.419,00. Perbedaan di atas disebabkan karena dalam rekonsiliasi fiskal yang dilakukan Perusahaan tidak mengurangkan Biaya perijinan dan Biaya rupa-rupa ongkos. Selain itu Perusahaan juga tidak mengurangkan Penghasilan tidak teratur yang diperolehnya dengan Penghasilan netonya. |