Rumah sakit sebagai salah satu perusahaan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun harus memiliki sistem pengelolaan limbah dalam kebijakan umum rumah sakit. Untuk mengatasi masalah pengelolaan dan pembuangan limbah yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, maka salah satu upaya dalam menangani masalah tersebut adalah dengan melakukan audit lingkungan. Pada studi kasus ini, penulis melakukan audit lingkungan terhadap Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo. Setelah melakukan wawancara, uji lapangan, dan uji ketaatan, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan 1204/Menkes/SK/X/2004. Penulis juga menemukan beberapa kelemahan yaitu belum adanya prosedur pengolahan limbah merkuri, limbah kontainer bertekanan secara khusus, limbah lampu TL dan limbah aki bekas. Maka penulis memberikan saran kepada rumah sakit untuk segera memperbaiki kekurangan pada sistem tersebut sehingga proses pengelolaan limbah dapat berjalan dengan efektif dan efisien. |