Tinggi rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya merupakan prasyarat utama keberhasilan suatu sistem perpajakan yang berdasarkan prinsip self assessment. Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak dengan benar, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan sebagai salah satu sumber utama penerimaan perpajakan nasional. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah memenuhi kewajiban material dan formal pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dengan benar. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan studi kasus pada PT Karya Insan Sejati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemotongan dan pemungutan PPh yang dilakukan oleh PT Karya Insan Sejati belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pemenuhan kewajiban formal yaitu penyetoran PPh yang sudah dipotong serta pelaporannya, PT Karya Insan Sejati telah memenuhi kewajibannya dengan benar. Namun untuk pemenuhan kewajiban material masih terdapat kesalahan, dimana untuk objek PPh Pasal 23, Wajib Pajak belum sepenuhnya melakukan pemotongan atas objek pajak yang seharusnya dipotong oleh Wajib Pajak serta terjadi kesalahan pemotongan. |