Buku yang digunakan sebagai sumber pengetahuan dan informasi. Terutama, buku-buku akademis yang digunakan untuk mendukung pendidikan. Karena fungsiya, jadi penting bagi masyarakat, buku-buku yang dikategorikan sebagai merit goods. Jadi, Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan untuk penerbitan buku, ialah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pengecualian pada penyediaan buku-buku pelajaran. Kebijakan ini merupakan perubahan kebijakan sebelumnya, PPN Ditanggung Pemerintah. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui tentang alasan mengapa Pemerintah Indonesia memilih fasilitas Pembebasan PPN untuk diterapkan pada penyediaan buku-buku pelajaran dan implikasi fasilitas Pembebasan PPN. Selain itu, penelitian ini ingin mengetahui tentang pandangan penerbit XYZ pada kebijakan fasilitas Pembebasan PPN tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif yang menggambarkan objek penelitian dengan fakta yang terungkap. Teknik untuk mengumpulkan data dengan penelitian lapangan di mana peneliti melakukan wawancara. Pemerintah Indonesia menetapkan fasilitas Pembebasan PPN pada penyediaan buku-buku pelajaran berdasarkan tiga factor, yakni ekuitas, kepastian dan anggaran. Pada kenyataannya, fasilitas Pembebasan PPN pada pasokan buku pelajaran memiliki dua kelemahan. Pertama, fasilitas Pembebasan PPN tidak netral karena produsen memilih untuk mengalihkan beban pajak membuat kenaikan pajak yang dibebankan pada konsumen. Kedua, fasilitas Pembebasan PPN tidak memberikan pengecualian nyata. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan fasilitas PPN Tak Tertagih, karena fasilitas PPN Tak Tertagih memberikan netralitas dan pengecualian nyata. Meskipun fasilitas Pembebasan PPN memiliki kelemahan, XYZ dianggap kebijakan yang cukup. Karena apabila fasilitas Pembebasan PPN tidak diterapkan pada penyediaan buku-buku pelajaran, maka pajak yang akan dibebankan atas buku-buku pelajaran akan meningkat. Dalam hal pendidikan, penelitian ini memberikan kontribusi untuk memberikan pengetahuan tentang analisis kebijakan, terutama kebijakan tentang pembebasan PPN pada penyedia buku pelajaran. Dalam arti praktisnya, saran tentang kebijakan perpajakan untuk dilihat sebagai kontribusi bagi Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak). Selain itu, penelitian ini memberikan pengetahuan tentang implikasi kebijakan Pembebasan PPN untuk buku-buku pelajaran, mengetahui penetapan harga jual untuk penerbit buku-buku pelajaran, terutama XYZ Penerbit. |