Anda belum login :: 24 Jul 2025 05:26 WIB
Detail
ArtikelSeluk-Beluk Pemotongan PPh  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 2 (2009), page 26.
Topik: Pemotongan PPh; PPh Pasal 23; Withholding Tax; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.54
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSeseorang menelepon redaksi menanyakan seputar pemotongan PPh Pasal 23. Setelah mendapat penjelasan, rupanya dia masih merasa belum puas. Lalu, ia pun bertanya lagi-dengan setengah komplain, "Kenapa sih harus dipotong-potong segala? Kan, di akhir tahun nanti juga akan dihitung dan dibayar?' Panjang lebarlah jadinya. Tetapi begitulah, banyak yang masih mempertnyakan tentang pemotongan PPh atau withholding tax dan belum paham mengapa perlu ada mekanisme seperti itu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)