Anda belum login :: 18 Apr 2025 06:22 WIB
Detail
BukuAnalisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Pengeboran Minyak dan Gas Bumi Pada PT Drill Indonesia
Bibliografi
Author: Albert ; Sihombing, Togu (Advisor)
Topik: Pengertian; Fungsi dan Jenis Pajak; Pajak Pertambahan Nilai; Penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN yang Pembayarannya dalam Valuta Asing; Akuntansi Perpajakan; Industri Jasa Pengeboran Minyak dan Gas Bumi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4209
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perhitungan dan penyetoran Pajak Keluaran untuk perusahaan jasa pengeboran minyak dan gas bumi mempunyai perbedaan dengan perusahaan pada umumnya. Hal ini disebabkan adanya transaksi dengan Pemungut PPN yaitu Kontraktor Production Sharing Minyak dan Gas Bumi (KPS Migas). Di dalam skripsi ini dibahas mengenai selisih perhitungan Pajak Keluaran antara Faktur Pajak dengan Surat Setoran Pajak yang dibuat
oleh perusahaan karena menggunakan tata cara perhitungan dengan menggunakan peraturan yang lama. Di sisi lain dalam hal pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) Masa,perusahaan sering terlambat dan selalu melaporkan SPT Masa pada
tenggat waktu. Hal ini dikarenakan Presiden Direktur yang menandatangani SPT Masa sering berada di luar negeri sehingga SPT Masa PPN harus
dikirimkan keluar negeri dahulu untuk ditandatangani dan dikembalikan ke Indonesia untuk dilaporkan ke Kantor Pajak. Atas masalah tersebut disarankan penandatanganan SPT Masa PPN diganti dengan salah satu pengurus perusahaan yang berwenang dengan menggunakan surat kuasa. Selain itu, hasil pengamatan penulis pada pencatatan akuntansi untuk Pajak Masukan terdapat ketidaksesuaian antara pembukuan akuntansi Pajak Masukan dengan SPT Masa PPN. Perusahaan mencatat Pajak Masukan sebagai beban tetapi melaporkan Pajak Masukan untuk bisa
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Oleh karena itu, diperlukan adanya pembetulan SPT Masa PPN atau dengan melakukan koreksi atas
pencatatan akuntansi Pajak Masukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)