Perhitungan dan penyetoran Pajak Keluaran untuk perusahaan jasa pengeboran minyak dan gas bumi mempunyai perbedaan dengan perusahaan pada umumnya. Hal ini disebabkan adanya transaksi dengan Pemungut PPN yaitu Kontraktor Production Sharing Minyak dan Gas Bumi (KPS Migas). Di dalam skripsi ini dibahas mengenai selisih perhitungan Pajak Keluaran antara Faktur Pajak dengan Surat Setoran Pajak yang dibuat oleh perusahaan karena menggunakan tata cara perhitungan dengan menggunakan peraturan yang lama. Di sisi lain dalam hal pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) Masa,perusahaan sering terlambat dan selalu melaporkan SPT Masa pada tenggat waktu. Hal ini dikarenakan Presiden Direktur yang menandatangani SPT Masa sering berada di luar negeri sehingga SPT Masa PPN harus dikirimkan keluar negeri dahulu untuk ditandatangani dan dikembalikan ke Indonesia untuk dilaporkan ke Kantor Pajak. Atas masalah tersebut disarankan penandatanganan SPT Masa PPN diganti dengan salah satu pengurus perusahaan yang berwenang dengan menggunakan surat kuasa. Selain itu, hasil pengamatan penulis pada pencatatan akuntansi untuk Pajak Masukan terdapat ketidaksesuaian antara pembukuan akuntansi Pajak Masukan dengan SPT Masa PPN. Perusahaan mencatat Pajak Masukan sebagai beban tetapi melaporkan Pajak Masukan untuk bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Oleh karena itu, diperlukan adanya pembetulan SPT Masa PPN atau dengan melakukan koreksi atas pencatatan akuntansi Pajak Masukan. |