Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Salah satu bentuk pajak yang diterima oleh negara dari masyarakat adalah PPh. Setiap orang yang mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri besarnya PPh terutang. Proses penghitungan pajak dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan menggunakan metode pembukuan atau metode norma penghitungan penghasilan neto. Penulis melakukan penelitian mengenai tingkat pemahaman Wajib Pajak terhadap metode penghitungan pajak dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk mencapai tujuan penelitian, maka kami menggunakan data primer dengan cara menyebarkan kuesioner kepada 62 pemilik toko Handphone di ITC Roxy Mas. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa pemilik toko Handphone selaku Wajib Pajak Orang Pribadi belum memahami mengenai metode penghitungan pajak, serta tingkat kepatuhan Wajib Pajak di ITC Roxy Mas masih sangat rendah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. |