Anda belum login :: 24 Apr 2025 09:44 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlakuan Pajak untuk Reksadana Harus Dibedakan dengan Investasi Lain
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 2 no. 3 (2009)
,
page 64-69.
Topik:
Pajak
;
Reksadana
;
Investasi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.54
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlakuan PPh untuk Wajib Pajak reksadana berubah. Jika sebelumnya bunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendiriannya atau pemberian ijin usaha dikecualikan dari pengenaan PPh, kini ketentuan tersebut tidak berlaku lagi. Meski tidak keberatan untuk dipajaki, mereka meminta pertimbangan ulang atas tarif tertinggi untuk reksadana. Abiprayadi Riyanto mewakili para pengelola reksadana di Indonesia menyampaikan aspirasi mereka atas kebijakan ini kepada ITR beberapa waktu lain.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)