Klaim konstruksi yang bersifat sebagai permohonan pemberian hak antara para pihak belum diatur dengan baik dalam pengaturan kontrak kerja konstruksi di Indonesia, kecuali beberapa kontrak yang mengacu pada FIDIC ( Federation Internationale Des Ingenieurs Conseils ), JCT (Joint Contracts Tribunal ), maupun SIA ( Singapore Institute of Architects ). FIDIC conditions of contract, sebagai suatu hukum kebiasaan dalam perdagangan internasional, lagipula standar kontrak tersebut dianggap sebagai standar kontrak yang paling fair and balance. Dilihat dan ditinjau dari hukum yang mengatur tentang kontrak kerja konstruksi di Indonesia, FIDIC conditions of contract MDB harmonised edition 2006 telah memenuhi syarat-syarat agar dapat berlaku di Indonesia. Klaim yang diatur dalam FIDIC CC MDB harmonised edition 2006, memiliki dampak meningkatkan kesetaraan dan keseimbangan para pihak, dimana para pihak diberi kesempatan yang sama untuk memperoleh kembali haknya yang hilang dan dilindumgi dalam kontrak. Dengan menggunakan kontrak yang mengacu kepada FIDIC conditions of contract MDB harmonised edition 2006 maka akan memenuhi amanat dalam UUJK untuk menyetarakan para pihak dalam bidang konstruksi,dan klaim yang diatur dalam FIDIC adalah pengaturan yang sangat mencerminkan kesetaraan dan keseimbangan antara para pihak sehingga terciptalah kesetaraan antara para pihak dalam berposisi dalam kontrak, dimana bagi penggunaannya adalah para pihak memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh hak yang hilang dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi, dan para pihak tidak dalam posisi yang lebih lemah dimana pihak penyedia jasa sering sekali berada dalam posisi yang lebih lemah. |