Dokter dalam melakukan profesinya tidak luput dari kesalahan, yang dapat berupa kelalaian (pasal 1366 KUHPer), wanprestasi (pasal 1239 KUHPer) maupun perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPer) sehingga menimbulkan kerugian pada pasien. Sebagai pihak yang mengalami kerugian pasien dapat mengajukan gugatan kepada dokter dan rumah sakit. Pasal 46 Undang-Undang No 44 tahun 2009 menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab atas semua kejadian yang terjadi di rumah sakit. Pada penanganan pasien yang dilakukan oleh tim dokter perlu dilakukan pembagian beban tanggung jawab diantara para dokter dalam tim dokter dengan rumah sakit. Ketua tim dokter bertanggung jawab atas semua kesalahan yang dilakukan anggotanya atas dasar doktrin Vicarious Liability ( pasal 1367 KUHPer), sedangkan tanggung jawab anggota tim tergantung derajat kesalahan yang dilakukannya. Kasus almarhumah Sita Dewanti Darmoko yang menggugat RS Pondok Indah dan Tim Dokter yang dikepalai oleh Prof. Dr. Ichcramsyah menjadi contoh kasus dimana keluarga pasien menggunakan hak perdatanya untuk menggugat rumah sakit dan Tim dokter yang menanganinya dengan dasar kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pasien. |