Anda belum login :: 24 Apr 2025 21:12 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pembagian Beban Tanggung Jawab antara Dokter dalam Tim Dokter dan Rumah Sakit dalam Kasus Malpraktek Medis
Bibliografi
Author: HARYOKO, MAGDALENA ; DJAJA SURYA ATMADJA (Advisor)
Topik: Hukum Kesehatan; Hukum Medis; Mal Praktek Kedokteran; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Magdalena's Undergraduated Theses.pdf (250.74KB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3040
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dokter dalam melakukan profesinya tidak luput dari kesalahan, yang dapat berupa kelalaian (pasal 1366 KUHPer), wanprestasi (pasal 1239 KUHPer)
maupun perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPer) sehingga menimbulkan kerugian pada pasien. Sebagai pihak yang mengalami kerugian
pasien dapat mengajukan gugatan kepada dokter dan rumah sakit. Pasal 46 Undang-Undang No 44 tahun 2009 menyatakan bahwa rumah sakit
bertanggung jawab atas semua kejadian yang terjadi di rumah sakit. Pada penanganan pasien yang dilakukan oleh tim dokter perlu dilakukan pembagian beban tanggung jawab diantara para dokter dalam tim dokter dengan rumah sakit. Ketua tim dokter bertanggung jawab atas semua kesalahan yang dilakukan anggotanya atas dasar doktrin Vicarious Liability ( pasal 1367 KUHPer), sedangkan tanggung jawab anggota tim tergantung derajat kesalahan yang dilakukannya. Kasus almarhumah Sita Dewanti Darmoko yang menggugat RS Pondok Indah dan Tim Dokter yang dikepalai oleh Prof. Dr. Ichcramsyah menjadi contoh kasus dimana keluarga pasien menggunakan
hak perdatanya untuk menggugat rumah sakit dan Tim dokter yang menanganinya dengan dasar kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi
pasien.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)