Akibat kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis terjadi pegeseran nilai-nilai adat dan budaya. Pergeseran nilai ini pada keadaan juga diikuti oleh perkembangan hukum. Pasal 75 dan 76 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2009 telah memuat yaitu legalisasi aborsi bagi korban perkosaan. KUHP yang mengatur tindak pidana aborsi pada pasal 346 sampai 349 melarang sama sekali aborsi atas alasan apapun (pro life). Pengaturan ini aborsi lebih lanjut pada pasal 15 jo 80 UU no.23 tahun 1992 tentang Kesehatan hanya membolehkan aborsi pada kehamilan yang mengancam nyawa ibu dan atau janin dengan persyaratan yang ketat (pro choice terbatas). UU no.36 tahun 2009 menyatakan pengaturan tindak pidana aborsi lebih longgar lagi, karena pasal 75 dan 76 membolehkan aborsi pada ancaman nyawa ibu dan atau janin penyakit genetik berat, cacat bawaan, kelainan yang tidak dapat diperbaiki dan korban perkosaan.Aborsi pada semua keadaan tersebut hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan 6 minggu kecuali karena mengancam nyawa ibu dan atau janin. Batasan mengenai penyakit genetic berat,cacat bawaan, kelainan yang tidak dapat diperbaiki tidak ada, sehingga penafsiran dokter akan berbeda-beda. PP mengenai UU kesehatan ini harus segera dibuat dan Pemerintah harus memberikan solusi bagi kasus perkosaan. |