Anda belum login :: 29 Apr 2025 18:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di PT.Carrefour ITC Cempaka Mas Dan Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran
Bibliografi
Author:
JENITRI, SYAILANDRI AYU
;
BAMBANG SUPRIYANTO
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Syailandri Ayu Jenitri's Undergraduated Theses.pdf
(187.23KB;
35 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3022
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membagi perjanjian kerja menjadi 2 (dua) macam yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu tertentu. Dari kedua jenis perjanjian kerja tersebut, pengusaha cenderung menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Kecenderungan pengusaha tersebut disebabkan antara lain karena mudahnya proses pengakhiran hubungan kerja yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PT.Carrefour merupakan perusahaan hypermarket terbesar yang mempekerjakan pekerja dengan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yaitu untuk pekerjaan yang hanya bersifat sementara. Konsep dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yaitu tidak dibenarkan apabila pengusaha secara sengaja mempekerjakan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu padahal sejatinya pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang bersifat tetap. Konsep ini diatur dalam pasal 59 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No Kep-100/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT.Carrefour ITC Cempaka Mas didapati bahwa pada prakteknya belum sesuai dengan ketentuan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada pasal 59 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No Kep-100/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT.Carrefour ITC Cempaka Mas diketemukan adanya ketidaktegasan penerapan sanksi pelanggaran oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Peran Dinas Tenaga Kerja yaitu agar lebih meningkatkan pengawasan dengan menambah jumlah pegawai pengawas serta perlunya sosialisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu oleh pemerintah kepada para pelaku usaha di Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)