Anda belum login :: 11 Jun 2025 13:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Fungsi Tes DNA dalam Mengungkap Identitas Pelaku Tindak Pidana Terorisme (Kasus Peledakkan Bom Bunuh Diri di Depan Kedutaan Besar Australia)
Bibliografi
Author:
PRABOWO, RANO ARI
;
Nugroho, F. Hartadi Edy
(Advisor)
Topik:
Tindak Pidana Terorisme
;
DNA Sebagai Alat Bukti
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rano Ari Prabowo's Undergraduated Theses.pdf
(533.06KB;
17 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3012
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Terorisme adalah suatu tindak kejahatan terhadap kemanusiaan yang merupakan ancaman serius bagi kedaulatan setiap negara. Terorisme
diwujudkan dengan cara serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Dalam perkembangannya terorisme memakai cara-cara yang tidak berprikemanusiaan seperti dengan cara melakukan peledakkan bom bunuh diri. Untuk mengetahui identitas si pelaku bom bunuh diri tersebut, terkadang penegak hukum mengalami kesulitan dalam hal pembuktian identitas si
pelaku. Oleh sebab itu, seiring dengan perkembangan zaman digunakanlah suatu metode baru didalam dunia medis yaitu metode tes DNA. Tes DNA merupakan pemeriksaan terhadap suatu sel yang terdapat pada organ tubuh manusia yang berfungsi untuk mengetahui identitas seseorang. Pada kasuskasus terorisme yang menggunakan modus peledakkan bom bunuh diri, tes DNA merupakan satu-satunya pemeriksaan yang dapat
dilakukan untuk memastikan identitas pelaku bom bunuh diri tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap sample dari pelaku bom bunuh diri, yang dibandingkan dengan sample dari orang tua
tersangka atau anak dan istri atau suami tersangka korban. Pengaturan tes DNA sebagai alat bukti itu sendiri sebenarnya tidak diatur secara khusus dalam peraturan hukum pidana di Indonesia.
Dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, tes DNA sebagai alat bukti tidak diatur secara khusus. Namun tes DNA sebagai alat bukti dikorelasikan kedalam alat bukti keterangan ahli sebagaimana tercantum pada Pasal 184 butir C KUHAP, karena dalam prakteknya dibutuhkan adanya seorang ahli yang berkompeten dalam bidang DNA tersebut.
Berdasarkan hal tersebut dapat dinilai bahwa kedudukan alat bukti DNA dalam suatu proses peradilan pidana umum maupun pidana khusus
seperti tindak pidana terorisme sendiri dinilai sangat penting, karena merupakan alat bukti yang sangat autentik dan kedudukannya telah dinilai
sah di mata peradilan hukum pidana di Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)