Pada era globalisasi di Indonesia, terdapat beberapa perusahaan publik yang memutuskan untuk menjadi perusahaan tertutup (go private). Salah satu perusahaan yang ingin go private adalah PT Aqua Golden Mississipi Tbk. Alasan yang melatarbelakangi PT Aqua Golden Mississipi Tbk. untuk menjadi perusahaan tertutup adalah tidak diperlukannya modal eksternal, konsolidasi perusahaan, serta ketidakmampuan pemegang saham PT Aqua Golden Mississipi Tbk untuk memperdagangkan sahamnya. Namun rencana PT Aqua Golden Mississipi Tbk. untuk menjadi suatu perusahaan tertutup menemukan kendala. Kendala tersebut timbul ketika pemegang saham minoritas tidak ingin melepas sahamnya dan membiarkan PT Aqua Golden Mississipi Tbk. untuk menjadi perusahaan tertutup. Pemegang saham minoritas memiliki peranan dalam RUPS perusahaan untuk mengubah anggaran dasar dari suatu perusahaan menjadi perusahaan tertutup. Dalam hal ini diperlukan persetujuan pemegang saham minoritas dalam RUPS Independen sebagai langkah awal untuk memulai proses go private. Hingga saat ini proses go private PT Aqua Golden Mississipi Tbk. masih berlangsung sejak pertama kali diajukan pada tahun 2001. Di Indonesia belum ada Undang – undang yang mengatur secara khusus mengenai go private, dimana setidaknya undang – undang tersebut memuat secara tegas mengenai proses go private, perlindungan pemegang saham minoritas dalam hal go private, serta sanksi – sanksi yang tegas bila terjadi pelanggaran. Untuk itu, perlu dibentuk suatu Undang – undang yang mengatur secara khusus mengenai go private, agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak. |