Anda belum login :: 17 Jul 2025 04:50 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Aspek Hukum Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja (Studi Kasus Bank Lippo)
Bibliografi
Author:
FAUZIA, ESSA
;
Gultom, Sri Subiandini
(Advisor)
Topik:
Pemutusan Hubungan Kerja
;
Hubungan Indusrtial
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Essa Fauzia's Undergraduated Theses.pdf
(239.51KB;
28 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3003
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tenaga kerja mempunyai peranan yang penting dalam pembangunan. Pembangunan ketenagakerjaan juga harus memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap pekerja ditujukan agar pekerja mendapatkan hak-hak dasarnya serta mendapat kesamaan kesempatan tanpa diskriminasi. Perlindungan terhadap pekerja juga harus memperhatikan kepentingan dunia usaha. Dengan memperhatikan kedua pihak tersebut diharapkan akan tercipta keadilan yang pada ujungnya akan meningkatkan produktifitas kerja. Dalam kasus Bank Lippo ini, penggugat telah sah mengundurkan diri berdasarkan surat pengunduran diri tanggal 18 September 2006. Dasar dari putusan ini adalah surat keterangan riwayat kerja dimana tergugat
memutuskan untuk menyetujui pengunduran diri penggugat. Judex factie menilai bahwa penggugat telah tidak tegas atas pengunduran dirinya dengan kembali mengajukan surat pembatalan pengunduran diri pada tanggal 19 September 2006 sehingga judex factie memutuskan bahwa hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat putus sejak tanggal 30 September 2006. Penyelesaian perselisihan ini diawali dengan perundingan bipartit namun tidak tercapai kesepakatan. Lalu para pihak memilih untuk meyelesaikan melalu mediasi oleh pegawai perantara Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung. Mediasi tersebut juga tidak dapat menyelesaikan perselisihan sehingga penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung. Dalam
putusannya, hakim menyatakan bahwa hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat putus sejak tanggal 30 September 2006 dan penggugat berhak atas uang pisah, uang penggantian hak serta uang kebijaksanaan PHK.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)