Anda belum login :: 11 Jun 2025 10:09 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Praktik Curang Pelaku Usaha Memindahkan Isi Tabung LPG 3 Kg ke Tabung LPG 12 Kg Kosong (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Tanggal 27 Januari 2009 Nomor 43/PID.B/2009/PN.TNG)
Bibliografi
Author:
TEUBO, PATRICK BOEDIMAN
;
Shofie, Yusuf
(Advisor)
Topik:
Hak dan Kewajiban Konsumen
;
Hukum Perlindungan Konsumen
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Patrick Boediman's Undergraduated Theses.pdf
(893.48KB;
37 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2998
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Didalam kehidupan sehari-hari kita dapat melihat kewajiban pelaku usaha seringkali diabaikan, pelaku usaha sering terbuai dan hanya berfokus pada keuntungan yang akan didapatkannya tanpa memperdulikan hak-hak dari konsumen. Inilah yang dapat disebut sebagai motif “prinsip ekonomi
pelaku usaha” (mendapatkan keuntungan yang maksimal dengan biaya seminimal mungkin), hal ini tidak dibenarkan motif semata-mata untuk memupuk keuntungan (laba) dengan mengabaikan keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi produk barang dan/atau jasa.
Dalam kasus ini hak kosumen diabaikan karena praktik curang pelaku usaha yang memindahkan isi gas LPG 3 Kg kedalam tabung gas LPG 12 Kg kosong untuk kemudian dijual kembali, yang ternyata setelah ditimbang telah minus 3,07 Kg dari ukuran, takaran, berat yang sebenarnya. Perbuatan para terdakwa ini telah bertentangan dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU.RI. No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat (2) UU.RI.No.2 tahun 1982 tentang Metrologi Legal. Karena dakwaan bersifat alternatif, dalam kasus ini majelis hakim memilih menggunakan dasar pasal 32 ayat (2) UU.RI.No.2 tahun 1982 dengan pertimbangan dalil-dalil yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti dan dengan merujuk
Pasal 64 Undang-undang Perlindungan Konsumen (Bab XIV Ketentuan Peralihan).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)