Dalam proses penegakan hukum seringkali aparat kepolisian bertindak secara tidak profesional, khususnya berkaitan dengan penyalahgunaan senjata api dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Keadaan seperti itulah alangkah baiknya kepolisiam segera mengambil tindakan guna memperbaiki citra nya di mata masyarakat. Penegakan kedisiplinan merupakan hal yang paling utama kuhsusnya dengan mengacu kepada TRI BRATA dan CATUR PRASETYA, Prosedur Pengunaan Senjata Api (PROTAP) , UU NO 2 Tahun 2002, TLN. No. 4168, ps 1 butir 1 tentang Kepolisian RI. Yang menjadi sumpah dan landasan hukum didalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan lebih menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat diluar Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mendapatkan masukan yang positif bagi perbaiakan kinerja dari aparat kepolisian, tetapi segala peraturan tersebut harus dibarengi oleh peningkatan sumber daya manusia anggota kepolisan tersebut. Tehadap penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya. Dimana cara penyelesaiaan pelanggaran tersebut akan melalui proses pemeriksaan oleh PROVOS yang akan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri tersebut didasari laporan pertanggungjawabannya, setelah melalui tahapan tersebut maka berkas acara pemeriksaan nya dilimpahkan kepada pengadilan kode etik profesi Polri. Setelah sidang dijatuhi putusan maka, anggota Polri tersebut dapat dicopot dari jabatannya secara tidak hormat dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilanjutkan sidang secara sipil. |