Industrial untuk selanjutnya disebut UU PPHI mengatur penyelesaian perelisihan hubungan industrial di luar pengadilan maupun di dalam Pengadilan Hubungan Industrial. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan merupakan prosedur penyelesaian wajib yang harus ditempuh para pihak sebelum para pihak menempuh penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang paling awal harus ditempuh oleh para pihak yang bersengketa adalah perundingan bipartit. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perundingan bipartit dilaksanakan maksimal dalam paling lama 30 hari kerja. Dalam contoh kasus perselisihan hubungan industrial yang berhasil diselesaikan melalui perundingan bipartit yakni perselisihan hak mengenai belum dilaksanakan pembayaran upah 6 bulan oleh pengusaha rumah makan saur tua terhadap pekerja/buruh, para pihak melakukan perundingan sebanyak 1 kali; perselisihan kepentingan mengenai pembuatan perjanjian kerja bersama antara pengusaha PT. Global Mitra Prima dengan pekerja/buruh, para pihak menyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit selama 6 hari kerja; perselisihan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha CV. Sindo Alam Lestari terhadap pekerja/buruh, para pihak menyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit selama 7 hari kerja. Sedangkan contoh kasus perselisihan perundingan bipartit yang gagal mencapai kesepakatan yakni perselisihan hak mengenai pengusaha CV. Mitra Jaya belum memberikan jaminan kematian dari program jamsostek terhadap pekerja/buruh, para pihak melaksanakan perundingan bipartit selama 7 hari kerja; perselisihan kepentingan mengenai pembuatan perjanjian kerja bersama antara pengusaha PT. Global Mitra Prima dengan pekerja/buruh, para pihak melaksanakan perundingan bipartit selama 6 hari kerja; perselisihan pemutusan hubungan kerja mengenai uang pesangon terhadap pekerja/buruh, para pihak melaksanakan perundingan bipartit selama 7 hari kerja. |