Dalam hubungan dokter dengan pasien pada umumnya dikenal dengan nama perjanjian terapeutik, perkatan yang lahir dari hubungan dokter dan pasien bersumber dari perjanjian, dimana pasien mengikatkan diri berdasarkan kesadaran dan kehendaknya, dimana setiap tindakan medik atau terapi yang akan dilakukan dokter diharuskan untuk menginformasikan tentang tindakan medik tersebut dan harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarganya atau dinamakan juga proses informed dan consent. Sementara dalam hubungan dokter dan pasien dalam keadaan gawat darurat, dimana pasien dalam keadaan tidak sadar dan tidak didampingi oleh keluarganya, tidak diperlukan Informed consent atau Persetujuan Tindakan Medik. Hal ini diatur dalam Pasal 4 PEMENKES No.290 Tahun 2008. Perikatan antara dokter dengan pasien dalam keadaan seperti ini terjadi berdasarkan undang – undang, dimana dokter diwajibkan untuk menolong pasien yang berada dalam keadaan gawat darurat dan membutuhkan pertolongan segera. Hubungan dokter dengan pasien gawat darurat yang tidak sadar dan tidak didampingi oleh keluarganya dalam hukum perdata yaitu pasal 1354 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata disebut dengan hubungan perwakilan sukarela, dimana dokter menjadi wali yang baik dalam menangani pasien yang tidak sadar dan tidak didampingi oleh keluarganya tersebut. Dengan tidak diperlukannya persetujuan tindakan medis dalam keadaan seperti ini, tindakan medik yang dilakukan oleh dokter harus sesuai dengan kode etik profesi kedokteran, tidak bertentangan dengan hukum, menghormati hak – hak pasien sebagaimana pasien tersebut sadar dan semata – mata tindakan medik yang dilakukan bertujuan untuk melakukan menyelamatkan nyawa pasien. |