Anda belum login :: 04 Jul 2025 05:33 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Nondisclosure Agreement dalam Perusahaan Beserta Permasalahan Hukumnya
Bibliografi
Author: NAOMI ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Non-Disclosure Agreement
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2980
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Non-disclosure Agreement yang juga dikenal sebagai Perjanjian Kerahasiaan adalah suatu hukum kontrak antara setidaknya dua pihak
yang menguraikan bahan rahasia, pengetahuan, atau informasi bahwa pihak-pihak yang ingin berbagi dengan satu sama lain untuk tujuan
tertentu, tetapi ingin membatasi akses dari pihak ketiga. Ketentuanketentuan dalam Non-disclosure Agreement tergantung dari kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak. Para pihak harus benar-benar mengetahui apa saja yang dimaksud dengan informasi rahasia, jangka waktu, subjek dalam rahasia. Oleh karena itu, berdasarkan keadaan tersebut, maka pokok permasalahan yang diteliti pada penulisan hukum ini adalah 1. Bagaimana penerapan Non-disclosure Agreement dalam perusahaan? 2. Apakah dalam Non-disclosure Agreement jika terjadi pelanggaran dapat dilakukan gugatan wanprestasi? 3. Bagaimana
menentukan wanprestasi dalam Non-disclosure Agreement? Nondisclosure Agreement diterapkan dalam perusahaan untuk menjaga informasi rahasia sewaktu pemilik usaha ingin berbagi kepada pihak lain tetapi tidak ingin pihak lain menggunakan atau memberitahukan kepada
pihak lawan demi keuntungan diri sendiri. Apabila menjadi public domain yang disebabkan oleh karyawan maka karyawan telah melanggar
ketentuan dalam Non-disclosure Agreement yang mana merugikan pengusaha. Dan pengusaha dapat menggugat karyawan atas dasar wanprestasi dan menuntut ganti rugi. Kesimpulan dalam penulisan hukum ini adalah jika ditemukan oleh pemilik informasi rahasia bahwa informasi rahasia dibocorkan oleh salah satu pihak dan berakibatkan kerugian yang nyata-nyata dialami oleh perusahaan. Baik itu sewaktu masih bekerja
dalam perusahaan ataupun sudah keluar dari perusahaan. Ganti rugi dapat berupa materiil dan juga immaterial.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)