Non-disclosure Agreement yang juga dikenal sebagai Perjanjian Kerahasiaan adalah suatu hukum kontrak antara setidaknya dua pihak yang menguraikan bahan rahasia, pengetahuan, atau informasi bahwa pihak-pihak yang ingin berbagi dengan satu sama lain untuk tujuan tertentu, tetapi ingin membatasi akses dari pihak ketiga. Ketentuanketentuan dalam Non-disclosure Agreement tergantung dari kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak. Para pihak harus benar-benar mengetahui apa saja yang dimaksud dengan informasi rahasia, jangka waktu, subjek dalam rahasia. Oleh karena itu, berdasarkan keadaan tersebut, maka pokok permasalahan yang diteliti pada penulisan hukum ini adalah 1. Bagaimana penerapan Non-disclosure Agreement dalam perusahaan? 2. Apakah dalam Non-disclosure Agreement jika terjadi pelanggaran dapat dilakukan gugatan wanprestasi? 3. Bagaimana menentukan wanprestasi dalam Non-disclosure Agreement? Nondisclosure Agreement diterapkan dalam perusahaan untuk menjaga informasi rahasia sewaktu pemilik usaha ingin berbagi kepada pihak lain tetapi tidak ingin pihak lain menggunakan atau memberitahukan kepada pihak lawan demi keuntungan diri sendiri. Apabila menjadi public domain yang disebabkan oleh karyawan maka karyawan telah melanggar ketentuan dalam Non-disclosure Agreement yang mana merugikan pengusaha. Dan pengusaha dapat menggugat karyawan atas dasar wanprestasi dan menuntut ganti rugi. Kesimpulan dalam penulisan hukum ini adalah jika ditemukan oleh pemilik informasi rahasia bahwa informasi rahasia dibocorkan oleh salah satu pihak dan berakibatkan kerugian yang nyata-nyata dialami oleh perusahaan. Baik itu sewaktu masih bekerja dalam perusahaan ataupun sudah keluar dari perusahaan. Ganti rugi dapat berupa materiil dan juga immaterial. |