Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya harus melindungi hak-hak konsumen, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu pelaku usaha industri sudah seharusnya memiliki izin usaha industri dalam menjalankan usahanya tersebut, hal itu juga merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Dalam kasus ini, hak konsumen telah diabaikan oleh pelaku usaha dengan tidak memiliki izin usaha industri dalam menjalankan usaha air minum dalam kemasan. Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam kasus ini Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Hukuman pidana tersebut merupakan suatu bentuk tanggung jawab terdakwa atas tindakannya yang telah menjalankan usaha air minum dalam kemasan tanpa disertai dengan izin usaha industri. Dalam kasus usaha air minum dalam kemasan ini, pertimbangan hukum hakim didasarkan pada dakwaan alternatif, dimana yang dibuktikan adalah dakwaan pertama yakni pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan pelaku juga telah mengakui akan tindak pidana yang dilakukannya tersebut. Sanksi pidana yang diberikan oleh Majelis Hakim dinilai kurang tepat karena dikenakan masa percobaan selama satu tahun enam bulan, yang dengan kata lain, terdakwa tidak dipenjara namun hanya akan diawasi agar tidak melakukan tindak pidana serupa. Tetapi di putusan berikutnya hakim menetapkan terdakwa tetap dipenjara. |