Anda belum login :: 11 Jun 2025 01:43 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan dan Status Anak yang Lahir Akibat Pembatalan Perkawinan
Bibliografi
Author:
WIJAYANTO, WILSON
;
Koentjoro, Diana Halim
(Advisor)
Topik:
Pembatalan Perkawinan
;
Status Anak
;
Hukum Perkawinan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Wilson Wijayanto's Undergraduated Theses.pdf
(901.56KB;
62 download
)
Wilson Wijayanto-PENDUKUNG.pdf
(554.22KB;
5 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2976
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam penulisan ini, penulis ingin meneliti mengenai bagaimana terjadinya pembatalan perkawinan dan bagaimana dengan status anak yang lahir akibat pembatalan perkawinan. Perkawinan dalam UU No.1 tahun 1974 ( Undang-Undang Perkawinan / UUP ), ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Dari perkawinan ini diharapkan agar suami atau isteri dapat memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya masing-masing. Pembatalan perkawinan itu sendiri adalah upaya hukum untuk menuntut dibatalkanya sebuah perkawinan karena dianggap tidak sah atau tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. Pembatalan perkawinan tersebut dapat batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Perkawinan batal demi hukum karena adanya pihak yang merasa dirugikan karena adanya perkawinan tersebut, sedangkan perkawinan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan yang sah. Pengajuan pembatalan perkawinan dilakukan ke pengadilan (pengadilan agama untuk muslim dan pengadilan negeri untuk non muslim) sehingga dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak-pihak yang dapat membatalkan perkawinan (pasal 23 UU No. 1 tahun 1974) adalah Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, Suami atau istri, Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan, dan Pejabat pengadilan. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan ini tidak berlaku surut terhadap keberadaan anak. Anak dari pasangan yang melakukan pembatalan perkawinan tetap menjadi anak sah dari pasangan tersebut walaupun perkawinan mereka dibatalkan dan dianggap tidak pernah terjadi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)