Peran pajak sangatlah besar dalam perekonomian di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari proporsi penerimaan pajak dalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah banyak menemui kendala-kendala yang menyebabkan penerimaan di sektor pajak tidaklah maksimal. Kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pajak oleh Wajib Pajak menyebabkan timbulnya permasalahan kepatuhan pajak di Indonesia. Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, maka Menteri Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak menetapkan suatu kebijakan mengenai Wajib Pajak Patuh (WP Patuh) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007 yang kepadanya akan diberikan pendahuluan restitusi pajak apabila SPT-nya menunjukan lebih bayar. Dalam kaitannya dengan skripsi ini, penulis melakukan analisa apakah PT TGI memenuhi persyaratan dan layak ditetapkan sebagai WP Patuh. Berdasarkan hasil analisa tersebut, penulis menyimpulkan bahwa PT TGI sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai WP Patuh namun karena pertimbangan akan resiko sanksi administrasi terhadap WP Patuh yang cukup tinggi, maka PT TGI lebih memilih untuk tidak menggunakan keuntungan sebagai WP Patuh dalam hal pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Atas keputusan PT TGI tersebut, penulis mencoba memberikan gambaran mengenai pengaruh positif terhadap arus kas yang bisa diperoleh apabila perusahaan ditetapkan sebagai WP Patuh dan menyarankan agar PT TGI mempertimbangkan kebijakan penetapan WP Patuh tersebut. |