Sebagai karyawan yang memperoleh p~nghasi1andan perusahaan. tentunya gaji dan tunjangan kita akan dipotong pajak oleh perusahaan apabila jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP. Pajak atas penghasilan berupa gaji. upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh disebut dengan PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 mi merupakan kewajiban perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU No.7 Th.1983 tentang PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.36 Th.2008 bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang ditenima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah. honorarium, tunjangan, dan pernbayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Jadi perusahaan selaku Pemotong PPh Pasal 21 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, sebagaimanaditegaskan dalam Pasal 22 Ayat (4) Permenkeu No.252/PMK.03/2008. Oleh perusahaan, pajak disetorkan dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) ke kantor pos atau bank BUMN/BUMD, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Dirjen Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan benikutnya. Setelah menyetorkan pajak, perusahaan melaporkannya ke KPP dengan menggunakan SPI (Surat Pembentahuan) Masa PPh Pasal 21 selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya. SPT Masa PPh Pasal 21 tetap wajib dilaporkan oleh perusahaan ke KPP sekalipun nilainya nihil. Di akhir tahun. perusahaan akan menyusljn laporan SPT Masa PPh Pasal 21 (Formulir 1721) Masa Pajak Desember untuk dilaporkan ke KPP. Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-31/PJ/2009, perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal 21 hams memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun memakai Formulir 1721-Al, sedangkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TN! / Poiri, pejabat negara dan pensiunannya memakai Formulir 1721 -A2. |