Anda belum login :: 02 May 2025 10:53 WIB
Detail
BukuPerhitungan PPh 21 Orang Pribadi pada PT SENTOSA
Bibliografi
Author: CHRISTABELLA, CINDY ; Simangunsong, Frans Manadjam (Advisor)
Topik: Subjek PPh Pasal 21; Obyek PPh pasal 21; Pemotong PPh Pasal 21; Klasifikasi PPh Pasal 21; Biaya Jabatan dan Pensiun
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4191
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sebagai karyawan yang memperoleh p~nghasi1andan perusahaan. tentunya gaji
dan tunjangan kita akan dipotong pajak oleh perusahaan apabila jumlah penghasilan
netonya melebihi PTKP. Pajak atas penghasilan berupa gaji. upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh disebut dengan PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 mi merupakan kewajiban perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU No.7 Th.1983 tentang PPh sebagaimana diubah
terakhir dengan UU No.36 Th.2008 bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang ditenima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah. honorarium, tunjangan, dan
pernbayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh
pegawai atau bukan pegawai. Jadi perusahaan selaku Pemotong PPh Pasal 21 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan,
sebagaimanaditegaskan dalam Pasal 22 Ayat (4) Permenkeu No.252/PMK.03/2008. Oleh perusahaan, pajak disetorkan dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) ke kantor pos atau bank BUMN/BUMD, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Dirjen Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan benikutnya. Setelah menyetorkan pajak, perusahaan melaporkannya ke KPP dengan menggunakan SPI (Surat Pembentahuan) Masa PPh
Pasal 21 selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya. SPT Masa PPh Pasal 21
tetap wajib dilaporkan oleh perusahaan ke KPP sekalipun nilainya nihil. Di akhir tahun. perusahaan akan menyusljn laporan SPT Masa PPh Pasal 21
(Formulir 1721) Masa Pajak Desember untuk dilaporkan ke KPP. Berdasarkan Pasal 23
Ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-31/PJ/2009, perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal
21 hams memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun memakai Formulir 1721-Al, sedangkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TN! / Poiri, pejabat negara dan pensiunannya memakai Formulir
1721 -A2.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)