Anda belum login :: 04 Jun 2025 04:39 WIB
Detail
ArtikelPerubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 Tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya (Peraturan Direktur Jenderak Pajak No. PER-36/PJ/2009)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 53 no. 7831 (Jul. 2009), page 2B.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai; Peraturan Direktur Jenderak Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.312
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)