Anda belum login :: 04 Jun 2025 04:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 Tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya (Peraturan Direktur Jenderak Pajak No. PER-36/PJ/2009)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Business News vol. 53 no. 7831 (Jul. 2009)
,
page 2B.
Topik:
Pajak Pertambahan Nilai
;
Peraturan Direktur Jenderak Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
BB68.312
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)