Anda belum login :: 04 Jun 2025 20:07 WIB
Detail
BukuKedudukan Hukum dan Hak Mewaris Anak Angkat (Adopsi) yang Dilakukan Oleh Orangtua Tunggal (Analisa Penetapan Nomor 351/PDT.P/2005/PN.Jak.Sel.)
Bibliografi
Author: ASTERIA, INDRI RACHMANNISA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Adopsi Anak; Hak dan Kewajiban Anak; Pengankatan Anak; Hak Waris Anak Adopsi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2966
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pengangkatan anak (adopsi) pada umumnya dilakukan oleh pasangan suami-isteri yang terikat perkawinan dan belum dikaruniai seorang anak. Pengangkatan anak (adopsi) tidak hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang sudah terikat perkawinan, namun juga dapat dilakukan oleh seseorang yang belum terikat perkawinan. Sehingga seseorang yang belum terikat perkawinan dan memilih menjadi orangtua tunggal dapat melakukan pengangkatan anak (adopsi). Segala perbuatan hukum yang dilakukan akan menimbulkan akibat hukum, begitu juga perbuatan hukum pengangkatan anak (adopsi) yang dilakukan oleh orangtua tunggal. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisa kasus yang ada, sehingga didapat hasil dalam pengangkatan anak (adopsi) yang dilakukan oleh orangtua tunggal yang dilihat dari Penetapan Nomor 351/Pdt.P/2005/PN.Jak.Sel.bahwa kedudukan hukum dari anak yang diangkat merupakan anak angkat sah dari orangtua yang mengangkatnya, pengangkatan anak yang dilakukan oleh orangtua tunggal tidak memutuskan hubungan darah si anak yang diadopsi. Hal ini karena dalam hukum Islam tidak dikenal pengangkatan anak (adopsi). Hukum Islam hanya memperbolehkan pengangkatan anak dalam arti anak tersebut diasuh dan dipelihara dalam kehidupan sehari-harinya oleh orangtua angkatnya. Kemudian perihal pewarisan, dalam hukum Islam anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya, namun tidak menutup kemungkinan anak angkat mewaris dari orangtua angkatnya dengan wasiat Wajibah sebanyak 1/3 bagian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)