Pengangkatan anak (adopsi) pada umumnya dilakukan oleh pasangan suami-isteri yang terikat perkawinan dan belum dikaruniai seorang anak. Pengangkatan anak (adopsi) tidak hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang sudah terikat perkawinan, namun juga dapat dilakukan oleh seseorang yang belum terikat perkawinan. Sehingga seseorang yang belum terikat perkawinan dan memilih menjadi orangtua tunggal dapat melakukan pengangkatan anak (adopsi). Segala perbuatan hukum yang dilakukan akan menimbulkan akibat hukum, begitu juga perbuatan hukum pengangkatan anak (adopsi) yang dilakukan oleh orangtua tunggal. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisa kasus yang ada, sehingga didapat hasil dalam pengangkatan anak (adopsi) yang dilakukan oleh orangtua tunggal yang dilihat dari Penetapan Nomor 351/Pdt.P/2005/PN.Jak.Sel.bahwa kedudukan hukum dari anak yang diangkat merupakan anak angkat sah dari orangtua yang mengangkatnya, pengangkatan anak yang dilakukan oleh orangtua tunggal tidak memutuskan hubungan darah si anak yang diadopsi. Hal ini karena dalam hukum Islam tidak dikenal pengangkatan anak (adopsi). Hukum Islam hanya memperbolehkan pengangkatan anak dalam arti anak tersebut diasuh dan dipelihara dalam kehidupan sehari-harinya oleh orangtua angkatnya. Kemudian perihal pewarisan, dalam hukum Islam anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya, namun tidak menutup kemungkinan anak angkat mewaris dari orangtua angkatnya dengan wasiat Wajibah sebanyak 1/3 bagian. |