Pendaftaran tanah pada hakikatnya merupakan proses yang memegang peranan penting di Indonesia, karena dengan pendaftaran tanah dapat memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak seseorang atau badan hukum atas tanah menjadi lebih jelas. Pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 yang selanjutnya diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, dengan tetap mempertahankan tujuan dan sistem sesuai degan UUPA. Apabila pendaftaran tanah tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka akan menimbulkan permasalahan, yaitu salah satunya munculnya sertifikat atas tanah ganda, yang dapat dimungkinkan terjadinya kesalahan pengukuran dan penunjukan dalam penetapan batas-batas tanah yang akan diterbitkan sertifikat, terutama pada bidang tanah yang berbatasan langsung tersebut merupakan tanah kosong tanpa ada penghuni, serta adanya kesengajaan yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk kepentingannya sendiri. Oleh karenanya dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan atau didasarkan pada asas-asas hukum, konsep dan norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara teori-teori hukum yang berkaitan dengan fakta-fakta yuridis yang relevan dengan masalah hukum yang akan dianalisis. Kedudukan hukum sertifikat adalah kuat dimata hukum, akan tetapi dapat saja kedudukan sertifikat menjadi lemah karena adanya kepemilikan sertifikat lain atas suatu bidang tanah tersebut. Dan sertifikat atas tanah ganda secara yuridis tidak dapat berlaku sebagai alat pembuktian yang sah, sehingga terjadi kasus sertifikat tanah ganda tersebut tidak memberikan perlindungan hukum sepenuhnya bagi pemilik tanah atau pemegang sertifikat. Oleh karenanya perlu dilakukan pengukuran dan penunjukan bidang tanah secara tepat dan benar dengan melibatkan tetangga kanan dan kiri pada bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikat sehingga dalam penentuan batas-batas bidang tanah tersebut tidak terjadi kesalahan penetapannya karena disaksikan oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung dengan bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikat. |