Dalam menentukan seberapa besar jumlah pajak yang disetor dan dilaporkan, Pemerintah mempercayakan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan secara teratur jumlah pajak terutang. Setelah itu Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan atas pelaporan dan penyetoran jumlah pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Pemeriksaaan yang dilakukan oleh DJP pada umumnya akan menyebabkan perbedaan pajak. Tahapan dari proses perpajakan yang harus dilalui oleh perusahaan adalah keberatan, banding, peninjauan kembali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kemenangan Wajib Pajak pada proses banding di Pengadilan Pajak serta mengetahui seberapa efektif proses banding. Dalam penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data dengan metode observasi melalui penyebaran kuesioner. Penelitian tersebut dilakukan terhadap 50 perusahaan yang ada di jakarta. Metode analisis data digunakan metode crosstabs dan deskritif frekuens |