Anda belum login :: 24 Apr 2025 17:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Konsumen Melalui Instrumen Tanggal Kedaluwarsa Produk Suplemen Makanan: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1674 K/PID/2007 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1999/PID.B/2005/PN.Jak.Sel.
Bibliografi
Author:
NOVARIYANTI, LIE WINDA
;
Shofie, Yusuf
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Konsumen
;
Makanan Kadaluarsa
;
Tanggal Kadaluarsa
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Lie Winda Novariyanti's Undergraduated Theses.pdf
(1.13MB;
58 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2962
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam menjalankan usahanya pelaku usaha dituntut untuk menjalankannya sesuai dengan hak dan kewajibannya yang telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah mencantumkan label tanggal kedaluwarsa
pada semua produk pangan yang diproduksinya. Dalam kasus ini, pelaku usaha telah melanggar hak konsumen dengan mengganti label tanggal kedaluwarsa pada beberapa produk suplemen makanan yang akan diedarkan. Pelaku usaha yang dalam hal ini didakwa telah melanggar Pasal 55 huruf d jo Pasal 32 dan Pasal 55 huruf h jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan. Di tingkat Pengadilan Negeri, hakim memutuskan untuk melepaskan Terdakwa I dari segala tuntutan hukum dan Terdakwa II dari seluruh dakwaan. Jaksa Penuntun Umum menilai putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak tepat. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan
kasasi kepada Mahkamah Agung. Dengan mempertimbangkan pertimbangan-pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Agung memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menghukum Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)