Negara telah mengeluarkan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, sebagai pelaksanaan dari pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang ini mengatur cara memperoleh Kuasa Pertambangan, macam-macam Kuasa Pertambangan, serta cara menyelesaikan permasalahan yang menyangkut Hak Atas Tanah yang ada pada wilayah Kuasa Pertambangan. Dalam pelaksanaannya, sering terjadi tumpang tindih antara UU No. 11 Tahun 1967 dan UU No. 5 Tahun 1960 dalam suatu wilayah tertentu. Bila dalam wilayah tertentu akan dilakukan usaha pertambangan yang terpaksa menggunakan permukaan tanah, maka harus dilakukan pembebasan tanah menurut Permendagri No. 15 Tahun 1975 atau pengadaan tanah menurut Keppres No. 55 Tahun 1993, yaitu berupa pemberian ganti rugi. Pelaksanaan pembebasan tanah ataupun pengadaan tanah di Proyek Tambang Emas Pongkor, dilakukan baik berdasarkan Permendagri No. 15 Tahun 1975 maupun melalui Keppres No. 55 Tahun 1993 sesuai dengan waktu dilakukannya pembebasan/pengadaan tanah. Segala sesuatunya dapat dilaksanakan dengan baik karena harga tanah, tanaman, dan bangunan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat antara Pemegang Hak Atas Tanah dengan pihak Perusahaan disaksikan oleh aparat Kecamatan (huspika). |