Anda belum login :: 21 Jul 2025 11:28 WIB
Detail
BukuHubungan Hak atas Tanah dengan Kuasa Pertambangan dalam Pengadaan Tanah untuk Proyek Tambang Emas Pongkor - Bogor (Suatu Tinjauan Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pertanahan dan Pertambangan)
Bibliografi
Author: Sabandar, Margaretha Franciska ; Soedarso, Bambang Prabowo (Advisor)
Topik: UU Nomor 11 Tahun 1967; Pertambangan; UU Nomor 5 Tahun 1960; Pertanahan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1994    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Margaretha Franciska Sabandar's Undergraduate Theses.pdf (3.72MB; 29 download)
Abstract
Negara telah mengeluarkan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, sebagai pelaksanaan dari pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang ini mengatur cara memperoleh Kuasa Pertambangan, macam-macam Kuasa Pertambangan, serta cara menyelesaikan permasalahan yang menyangkut Hak Atas Tanah yang ada pada wilayah Kuasa Pertambangan. Dalam pelaksanaannya, sering terjadi tumpang tindih antara UU No. 11 Tahun 1967 dan UU No. 5 Tahun 1960 dalam suatu wilayah tertentu. Bila dalam wilayah tertentu akan dilakukan usaha pertambangan yang terpaksa menggunakan permukaan tanah, maka harus dilakukan pembebasan tanah menurut Permendagri No. 15 Tahun 1975 atau pengadaan tanah menurut Keppres No. 55 Tahun 1993, yaitu berupa pemberian ganti rugi. Pelaksanaan pembebasan tanah ataupun pengadaan tanah di Proyek Tambang Emas Pongkor, dilakukan baik berdasarkan Permendagri No. 15 Tahun 1975 maupun melalui Keppres No. 55 Tahun 1993 sesuai dengan waktu dilakukannya pembebasan/pengadaan tanah. Segala sesuatunya dapat dilaksanakan dengan baik karena harga tanah, tanaman, dan bangunan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat antara Pemegang Hak Atas Tanah dengan pihak Perusahaan disaksikan oleh aparat Kecamatan (huspika).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)