Terdapat suatu hubungan hukum, berupa perjanjian sewa guna usaha berdasarkan Lease Agreement No. XI/85 dan No. 25/85. Perjanjian ini mengikat PT Evergreen Finance sebagai Lessor dengan PT Sinar Danit Nusantara sebagai Lesse. Dari perjanjian tersebut, timbul utang yang dimiliki PT Sinar Danit Nusantara terhadapat PT Evergreen Finance yang terjadi dalam kurun waktu 4 Desember 1985 hingga 4 Juni 1986 sebelum perjanjian ini diakhiri dengan uang pengembalian objek perjanjian (mesin-mesin) berupa taksasi harga mesin pada 9 Oktober 1987. Dan utang tersebut pada tanggal 16 Agustus 2007, dialihkan sebagian kepada PT Maxco Futures (Cessie), sehingga menurut PT Evergreen Finance terdapat 2 kreditor, sebagai syarat diajukannya permohonan kepailitan. Pengakhiran Lease Agreement No. XI/85 dan No. 25/85 yang dilakukan pada tanggal 9 Oktober 1987 telah mendapatkan kekuatan hukum dengan putusan pengadilan dalam jalur perdata. Namun PT Evergreen Finance tetap bersikukuh bahwa terdapat utang oleh PT Sinar Danit Nusantara, dan permohonan pailit yang diajukannya, kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Dengan demikian, timbul pertanyaan apakah benar syarat-syarat utama kepailitan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 (1) dan 8 (4) Undang-Undang Kepailitan terpenuhi, sehingga permohonan pailit PT Evergreen Finance dapat dikabulkan. Majelis Hakim Pengadilan Niaga, diduga telah melakukan kesalahan karena pada dasarnya, utang yang dijadikan dasar permohonan pailit oleh PT Evergreen Finance, telah lunas. Dan dengan lunasnya utang tersebut, maka tidak ada lagi piutang yang dimiliki PT Evergreen Finance yang dapat dialihkan kepada PT Maxco Futures. Sehingga syarat pailit sebagaimana dimaksud Pasal 2 (1) dan 8 (4) Undang-Undang Kepailitan tidak terpenuhi. Kemudian pada tingkat kasasi, PT Sinar Danit Nusantara berpendapat perkara kepailitan ini melanggar asas Ne Bis In Idem, karena telah ada putusan pengadilan perdata sebelumnya. Alasan ini kemudian tidak dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung, untuk memenangkan kasasi yang dimohonkan oleh PT Sinar Danit Nusantara. Menurut analisa penulis, hal ini terjadi karena tidak dipenuhinya unsur utama Ne Bis In Idem dan dalam perkara kepailitan tidak dikenal adanya asas Ne Bis In Idem. Dalam kepailitan, suatu permohonan yang telah diputuskan oleh hakim, dapat diajukan permohonan kembali atas pokok perkara yang sama. |