Salah satu perkembangan dalam dunia penerbangan saat ini adalah prinsip open skies policy. Prinsip ini menciptakan pasar penerbangan bebas, dengan tujuan mendorong pertumbuhan perekonomian negara, menumbuhkan sektor wisata, meningkatkan pendapatan negara, serta mengembangkan dunia penerbangan nasional. Prinsip ini telah banyak diadopsi oleh negara-negara besar di dunia, seperti Amerika Serikat dan negaranegara Eropa dalam wadah Uni Eropa. Pemberlakuan prinsip ini pada Uni Eropa dan Amerika Serikat terbukti berhasil menumbuhkan maskapai-maskapai Eropa dan Amerika, menghasilkan jasa penerbangan dengan harga terjangkau dan pelayanan memuaskan, serta kemudahan dalam berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Prinsip ini menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia, terkait kesiapan Indonesia dalam menjalankan prinsip ini. Regulasi-regulasi terkait dunia penerbangan, infrastruktur penerbangan nasional, dan daya saing maskapai nasional menjadi hal hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Indonesia dalam mempersiapkan open skies policy di masa yang akan datang. Regulasi-regulasi tentang akses pasar bebas, kepemilikan maskapai yang dilimpahkan kepada nasional, persaingan usaha, keselamatan dan keamanan penerbangan, penyelesaian sengketa, perlindungan konsumen, perlindungan lingkungan. Untuk saat ini, Indonesia dirasa belum dapat menjalankan open skies dengan baik. Namun dengan melakukan persiapan yang matang, Indonesia diharapkan akan segera siap untuk menghadapai prinsip ini, yang dalam beberapa tahun kedepan akan segera diimplementasikan, seiring rencana pemberlakuan open skies di wilayah ASEAN yang dicanangkan pada tahun 2015. |