Kosmetik, saat ini bukan lagi merupakan kebutuhan sekunder saja, namun telah menjadi suatu kebutuhan pokok bagi konsumen perempuan. Namun hal inilah yang membuat pelaku usaha untuk dapat bersaing guna mendapatkan keuntungan yang maksimal dengan biaya minim. Penggunaan bahan dasar kosmetik yang aman sesuai dengan peraturan kesehatanpun sudah tidak lagi diperdulikan oleh pelaku usaha, seperti bahan kimia merkuri yang digunakan sebagai bahan dasar dari penggunaan kosmetik. Merkuri merupakan suatu air raksa berbentuk logam berat yang dalam konsentrasi kecilpun dapat menyebabkan racun. Penggunaan merkuri sebagai pemutih wajah, dilakukan pelaku usaha untuk mendapatkan hasil instant, dengan tujuan konsumen mendapatkan efek dari menggunakan produk kosmetik yang mereka produksi. Seperti penggunaan merkuri pada kosmetik di kinik dr.KAYAMA, yang merugikan konsumen. Badan POM merupakan suatu lembaga non departemen yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang akan beredar dipasaran. Badan POM memiliki tugas dan tanggungjawab dalam melakukan penawsannya. Pada kasus penyalahgunaan merkuri pada kosmetik dr.KAYAMA, terlihat bahwa komsumen belum mendapatkan perlindungan sebagai konsumen. |