Anda belum login :: 04 Jun 2025 22:09 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Pendudukan yang dilakukan oleh Israel Terhadap Wilayah Palestina
Bibliografi
Author: CHRISTIAN, YUSAK ; Halomoan, Kristianto Pustaha (Advisor)
Topik: Hukum Internasional; Self-Determination; Agresi Militer; Hukum Pendudukan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2953
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada tahun 2008 pemerintah Israel melakukan agresi ke wilayah Palestina. Di dalam agresi tersebut pemerintah Israel telah melakukan pendudukan militer di wilayah negara Palestina. Pendudukan ini terjadi di wilayah Gaza Palestina. Pendudukan militer yang dilakukan oleh pemerintah Israel ini tidak diperbolehkan karena melanggar hukum internasional. Pemerintah Israel dalam melakukan pendudukan militer ini telah melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional. Pemerintah Israel dikatakan telah melakukan pendudukan militer karena pemerintah Israel telah menduduki wilayah Jabaliya Timur di wilayah Gaza dengan kekuatan militer dan melakukan penguasaan wilayah secara militer. Selain itu, pemerintah Israel juga melakukan pelanggaran dalam melakukan agresinya pada saat melakukan pendudukan militer ke wilayah Gaza yang banyak melanggar hak-hak asasi manusia penduduk Palestina yang berada di wilayah Gaza Palestina. Ini dibuktikan dari banyaknya korban jiwa terutama yang merupakan warga sipil Palestina akibat dari agresi yang dilakukan oleh Israel ke wilayah Gaza Palestina. Pendudukan militer di wilayah Gaza Palestina tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional karena pendudukan militer yang dilakukan oleh pemerintah Israel tersebut dilarang oleh hukum internasional untuk dilakukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)