Anda belum login :: 03 Jun 2025 21:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Sosiologis Tentang Hidup Bersama Sebagai Suami Istri di Luar Perkawinan yang Sah di Dalam Pasal 487 Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2008
Bibliografi
Author:
APRILIA, ERLINNA WIDYA TRI
;
Windayani, Tisa
(Advisor)
Topik:
Hukum Pidana
;
Hidup Serumah tanpa Nikah
;
Seks Bebas
;
Zina
;
Perkawinan Sah
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Samuel's Undergraduated Theses.pdf
(386.56KB;
19 download
)
Samuel-PENDUKUNG.pdf
(585.52KB;
1 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2941
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Banyaknya bentuk penyimpangan yang terjadi di dalam kehidupan sosial masyarakat, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan kesusilaan. Sebagai salah satu contoh adalah hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. Hal ini sebenarnya sudah dimasukkan ke dalam RUU KUHP sejak konsep tahun 1977 yang disusun oleh Tim Basaruddin hingga kini konsep 2008 yang dirumuskan pada pasal 487. Perbuatan hidup bersama ini sudah ada di dalam masyarakat, namun tidak adanya hukum yang mengatur hal tersebut di dalam Undang-undang, membuat hal tersebut jauh dari jangkauan hukum. Namun yang terjadi di dalam masyarakat yang terjadi adalah terkadang masyarakat menghakimi para pihak yang melakukan karena perbuatan tersebut melanggar norma yang berlaku di dalam masyarakat. Hal ini pula yang membuat pemerintah memasukkan perbuatan hidup bersama ini ke dalam RUU KUHP sampai konsep tahun 2008. Dengan menggunakan penelitian metode penelitian kepustakaan dan lapangan, dengan melakukan wawancara kepada para ahli, maka penulis menyimpulkan bahwa pasal 487 tentang hidup bersama merupakan perluasan dari delik perzinahan. Terdapat pula beberapa hal yang berbeda di dalam perbandingan antara pasal 284 KUHP dengan pasal 487 KUHP. Penulis juga kemudian membandingkan dengan pasal 485 RUU KUHP di mana pasal tersebut merupakan konsep revisi dari pasal 284 KUHP. Adapun alasan yang melatarbelakangi hal tersebut diatur di dalam KUHP adalah adanya keharusan untuk melakukan pembaharuan hukum pidana karena hukum pidana tidak mampu untuk menangani permasalahan pidana yang terus menerus berkembang di dalam masyarakat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)